Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman resmi imigrasi.go.id Biaya untuk Pembuatan Paspor :
BACA JUGA:Segini Biaya Pajak Mitsubishi All New Pajero Terbaru 2024, Lengkap Tipe dan Tahun
BACA JUGA:Mobil Andalan Shin Tae-yong, Segini Biaya Pajak Mobil Hyundai Palisade
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000
- Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000
Sebagai Catatan: Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak Motor Yamaha MT-25? Cek Disini Lengkap Tipe dan Tahun
BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak Mobil Honda Mobilio? Yuk Cek Dulu
Tak hanya itu, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.
Permohonan manual pembuatan Paspor dengan cara berikut:
- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan.
- Lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak Motor Honda CRF 150? Yuk Cek di Sini
BACA JUGA:Yuk Intip Biaya Pajak Motor Honda ADV, Lengkap Tipe dan Tahun
- Lalu tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan Anda.