Begini Cara Membuat Paspor Terbaru 2024, Lengkap Beserta Syarat dan Biayanya

Rabu 25 Sep 2024 - 14:18 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman resmi imigrasi.go.id Biaya untuk Pembuatan Paspor :

BACA JUGA:Segini Biaya Pajak Mitsubishi All New Pajero Terbaru 2024, Lengkap Tipe dan Tahun

BACA JUGA:Mobil Andalan Shin Tae-yong, Segini Biaya Pajak Mobil Hyundai Palisade

- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000

- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000

- Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000

Sebagai Catatan: Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak Motor Yamaha MT-25? Cek Disini Lengkap Tipe dan Tahun

BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak Mobil Honda Mobilio? Yuk Cek Dulu

Tak hanya itu, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. 

Permohonan manual pembuatan Paspor dengan cara berikut:

- Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan.

- Lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak Motor Honda CRF 150? Yuk Cek di Sini

BACA JUGA:Yuk Intip Biaya Pajak Motor Honda ADV, Lengkap Tipe dan Tahun

- Lalu tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan Anda.

Kategori :