Biaya Buat Paspor Naik, Pengelola Travel Umroh Lubuk Linggau Angkat Bicara

KH Bahana Jaalhaq Taqwalah foto bersama jemaah umrah belum lama ini. -Foto: Dokumen Pribadi-

KORANLINGGAUPOS.ID - Tarif membuat paspor akan dinaikan dari Rp 350.000 menjadi Rp 950.000.

Tarif baru ini akan diberlakukan pada 18 Desember 2024. 

Apa tanggapan pengelola travel umrah di Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) terkait kenaikan biaya pembuatan paspor tersebut. 

Direktur Utama PT Bahana Mekkah Madinah Tur (BMMT) Travel, KH Bahana Jaalhaq Taqwalah SPDI, MA, CFRM menyatakan menyayangkan kenaikan tarif membuat paspor dari Rp 350.000 menjadi Rp 950.000 karena akan menjadi variabel cost, tambahan biaya yang harus dikeluarkan olah jamaah. 

BACA JUGA:Catat! Tarif Terbaru Pembuatan Paspor Akan Berlaku Akhir 2024

BACA JUGA:Bagaimana Cara Membuat Visa dan Paspor? Yuk Simak Syarat dan Biayanya

Jamaah khususnya dari Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Muratara khususnya mereka melaksanakan ibadah umrah hanya kali menggunakan paspaor tersebut.

Yakni untuk umrah atau untuk haji.

Mereka tidak menggunakan paspor untuk jalan-jlan ke luar negeri.

”Kecuali mungkin kalau ada rejeki tambahan mungkin,” katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 26 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Apa itu Visa dan Paspor? Berikut Perbedaan, Pengertian Serta Kegunaannya

BACA JUGA:Syarat dan Biaya Bikin Paspor Biasa dan Elektronik Terbaru 2024

Namun demikian menurutnya masa berlaku paspor sekarang 10 tahun sudah sangat baik.

Tapi dengan kenaikan tarif ini memberatkan jemaah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan