"Kami juga meminta dukungan dari seluruh bapak/ibu dan turut mensosialisasikan kembali apa itu SPI sehingga semua memahami maksud pelaksanaan SPI. SPI tahun 2024 menjadi kewajiban kita bersama untuk melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya.
BACA JUGA:Diskusi Publik Strategi Kebijakan Kemenkumham Sumsel Diikuti Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti
BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Supervisi Pagu Anggaran 2025 Bersama Kemenkumham Sumsel
Pelaksanaan SPI tahun 2024 akan melibatkan tiga jenis responden yaitu Responden Internal yakni ASN atau kemenkumham, Responden Eksternal yakni masyarakat umum pengguna layanan dan vendor pengadaan.
Serta Responden Eksper yakni kalangan ahli ataupun stakeholder yang berhubungan dengan instansi dalam satu tahun terakhir sepertin LSM, Pensiunan dan lainya.