Catat, Bawaslu Lubuk Linggau Jelaskan Titik yang Dilarang jadi Tempat Kampanye

Rabu 25 Sep 2024 - 22:40 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Pilkada serentak 2024 sudah memasuki tahap masa kampanye.

Diketahui masa kampanye dimulai dari 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024. 

Untuk itu Bawaslu ingatkan Pasangan Calon (Paslon) dan pendukungnya masing-masing melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan dan petunjuk yang ada.

Salah satunya yang jadi atensi Bawaslu adalah tidak melakukan kampanye dilokasi yang tidak diperbolehkan serta tidak menggunakan fasilitas negara.

BACA JUGA:Bawaslu Mura Ajak Masyarakat Sama-sama Awasi Kampanye

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Laksanakan Rakor Persiapan Menghadapi Masa Kampanye Melalui Media Sosial dan Media Massa

"Karena dalam undang-undang ada beberapa titik yang tidak boleh dilaksanakan kampanye seperti di jalan protokol, tempat ibadah, fasilitas pendidikan dan tempat lain. Dan yang pasti jangan menggunakan fasilitas negara," tegas Ketua Bawaslu Kota Lubuk Linggau, Dedy Kariema Jaya saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 25 September 2024.

Dedy menjelaskan, KPU juga sudah mengatur ada empat titik yang menjadi tempat kampanye.

Per Dapil dibagi 4 tempat untuk pelaksanaan kampanye terbuka.

Seperti untuk di Dapil Utara 1 dan Utara 2 dipusatkan di Taman Olahraga Megang (TOM), di Dapil Barat di Gedung Kesenian kemudian di Dapil Timur di Taman Olahraga Silampari (TOS).

BACA JUGA:Bawaslu Muratara Sudah Kantongi Nama Oknum Kades maupun ASN Diduga Tak Netral

BACA JUGA:Perekrutan PTPS Dibuka Bawaslu Ingatkan Panwascam Laksanakan Sesuai Juknis

"Pengawasan dari kita nanti lakukan patroli di seluruh titik-titik yang menjadi tempat kampanye," tegasnya.

Mereka akan menempatkan kawan-kawan pengawas ditingkat kelurahan dan kecamatan untuk melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan seluruh Paslon.

"Terutama kegiatan kampanye. Kita pastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye nanti," imbaunya.

Kategori :