KORANLINGGAUPOS.ID - Saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas mencatat, ada 16 pekerja asing yang bekerja di perusahaan besar yang ada di Kabupaten Mura.
Mereka tersebar di 81 perusahaan yang ada saat ini.
16 pekerja itu kebanyakan datangan dari Negara Malaysia, India dan China yang rata-rata jenjang karir yang lumayan tinggi seperti Direktur dan top manager dibidang perkebunan kelapa sawit.
Dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 26 September 2024 Kepala Disnaker dan Transmigrasi Kabupaten Mura H Alexander Albar melalui Kabid penempatan tenaga kerja (Penta) dan perluasan kesempatan kerja (PKK) Christiandi Argani mengatakan dari 16 pekerja asing yang ada itu berkurang dari sebelumnnya ada 18 orang pekerja asing.
BACA JUGA:Disnakertrans Buka Peluang Alumni SMK Duduki Jabatan Strategis di Perusahaan Pembangkit Listrik
BACA JUGA:Disnaker Sumsel Ungkap Hasil Investigasi Penyebab Kecelakaan Kerja di PT BBA Musi Rawas
Ada 81 perusahaan yang ada di Kabupaten Mura yang dibagi tiga kelompok dari perusahaan besar, Perusahaan kecil dan perusahaan menengah. Untuk perusahaan sendiri bergerak dibidang perkebunan, minyak dan gas serta industrial.
“Rata-rata pekerja asing ini sistemnya kerja kontrak, setahun sekali buat perjanjian kontrak, kalau tidak diperpepanjang maka mereka kembali ke Negara asalnya," ungkap Christiandi Argani yang pernah menjabat Camat Selangit ini, kemarin.
Direkrutnya tenaga kerja asing diperusahaan ini lanyaran mereka ada keahlian dan skill, dan kebanyakan masih keluarga dengan pemilik perusahaan
“Untuk tenaga kerja asing dari Disnaker Mura telah membuat kebijakan rutin dengan mengadakan pembinaan, tim pengawasan orang asing, dengan imigrasinya dan pengawas dari Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)," jelas Christiandi sapannya
BACA JUGA:Lulus PPG, Honorer di Musi Rawas Bisa Dapat Insentif Segini
BACA JUGA:Luar Biasa, Realisasi Bedah Rumah di Musi Rawas Tembus 4.338 Unit
Sepanjang mereka bekerja untuk tenaga kerja asing ini tidak ada yang bermasalah, baik hukum maupun administrasinya, semua baik-baik saja.
Dibidang Disnaker terus mengawasi tenaga kerja yang kerja perusahan yang ada di Kabupaten Mura seperti, upahnya dengan upah minimum Kabupaten (UMK) mulai dari Rp3. 564 933 dengan luar lembur dan itu tergantung bagian dan posisi serta lamanya bekerja.
“Selain upah kita juga perhatikan seperti jaminan kesehatan, pensiun, jaminan kecelakaan kerja , dan jaminan kematian. Namun itu sudah dilakukan oleh pihak perusahaan," tegasnya.