Disnaker Mura Rutinkan Pengawasan Tenaga Kerja Asing

Kamis 26 Sep 2024 - 20:45 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Rawas mencatat, ada 16 pekerja asing yang bekerja di perusahaan besar yang ada di Kabupaten Mura.

Mereka tersebar di 81 perusahaan yang ada saat ini.

16 pekerja itu kebanyakan datangan dari Negara Malaysia, India dan China yang rata-rata  jenjang karir yang lumayan tinggi seperti Direktur dan top manager dibidang perkebunan kelapa sawit.

Dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 26 September 2024 Kepala Disnaker dan Transmigrasi Kabupaten Mura H Alexander Albar melalui Kabid penempatan tenaga kerja (Penta) dan perluasan kesempatan kerja (PKK) Christiandi Argani  mengatakan dari 16 pekerja asing yang ada itu berkurang dari sebelumnnya ada 18 orang pekerja asing.

BACA JUGA:Disnakertrans Buka Peluang Alumni SMK Duduki Jabatan Strategis di Perusahaan Pembangkit Listrik

BACA JUGA:Disnaker Sumsel Ungkap Hasil Investigasi Penyebab Kecelakaan Kerja di PT BBA Musi Rawas

Ada 81 perusahaan yang ada di Kabupaten Mura yang dibagi tiga kelompok dari perusahaan besar, Perusahaan kecil dan perusahaan menengah. Untuk perusahaan sendiri bergerak dibidang perkebunan, minyak dan gas serta industrial. 

“Rata-rata pekerja asing ini sistemnya kerja kontrak, setahun sekali buat perjanjian kontrak, kalau tidak diperpepanjang maka mereka kembali ke Negara asalnya," ungkap Christiandi Argani yang pernah menjabat Camat Selangit ini, kemarin.

Direkrutnya tenaga kerja asing diperusahaan  ini lanyaran mereka ada keahlian dan skill, dan kebanyakan masih keluarga dengan pemilik perusahaan

“Untuk tenaga kerja asing dari Disnaker  Mura telah membuat kebijakan rutin dengan mengadakan pembinaan, tim pengawasan orang asing, dengan imigrasinya dan pengawas dari Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)," jelas   Christiandi sapannya

BACA JUGA:Lulus PPG, Honorer di Musi Rawas Bisa Dapat Insentif Segini

BACA JUGA:Luar Biasa, Realisasi Bedah Rumah di Musi Rawas Tembus 4.338 Unit

Sepanjang mereka bekerja  untuk tenaga kerja asing ini tidak ada  yang bermasalah, baik hukum maupun administrasinya, semua baik-baik saja. 

Dibidang Disnaker terus mengawasi  tenaga kerja yang kerja perusahan yang ada di Kabupaten Mura seperti, upahnya dengan upah minimum Kabupaten (UMK) mulai dari Rp3. 564 933 dengan luar lembur dan itu tergantung bagian dan posisi serta lamanya bekerja.

“Selain upah kita juga perhatikan seperti jaminan kesehatan, pensiun, jaminan kecelakaan kerja , dan jaminan kematian. Namun itu sudah dilakukan oleh pihak perusahaan," tegasnya.

Kategori :