Bakar Lahan untuk Ditanami Cabe, Oknum Warga Jayaloka Musi Rawas Dituntut 3,4 Tahun Penjara

Senin 23 Oct 2023 - 18:12 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Terdakwa Kosim (25) dituntut tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH. Pria yang kesehariannya bertani ini juga dikenakan denda Rp100 juta, subsider enam bulan penjara.

 

Surat tuntutan dibacakan JPU  di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (23/10/2023).

 

Warga Kecamatan Jayaloka,  Kabupaten Musi Rawas ini jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti  membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar hutan (kahutlah) di lahan Desa Ngestiboga, Dusun III  Kecamatan Jayaloka.

 

Sidang yang diketuai hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ami Rizki Apriadi , SH dan Tyas Listiani, SH didampingi panitera pengganti (PP) Irsanudin, SH.

 

BACA JUGA:Pembunuhan Ibu dan Anak, Bikin Pakar Psikologi Forensik Buka Suara

 

Dalam tuntutannya  JPU M Hasbi, SH  menyatakan terdakwa  Kosim terbukti   dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 108 UU No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

 

Pertimbangan JPU, hal  yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pengentasan kahutlah. Sedangkan hal  yang meringankan  terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.

 

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut

Kategori :