LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Terdakwa Kosim (25) dituntut tiga tahun dan enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH. Pria yang kesehariannya bertani ini juga dikenakan denda Rp100 juta, subsider enam bulan penjara.
Surat tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin (23/10/2023).
Warga Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas ini jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar hutan (kahutlah) di lahan Desa Ngestiboga, Dusun III Kecamatan Jayaloka.
Sidang yang diketuai hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Ami Rizki Apriadi , SH dan Tyas Listiani, SH didampingi panitera pengganti (PP) Irsanudin, SH.
BACA JUGA:Pembunuhan Ibu dan Anak, Bikin Pakar Psikologi Forensik Buka Suara
Dalam tuntutannya JPU M Hasbi, SH menyatakan terdakwa Kosim terbukti dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 108 UU No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pengentasan kahutlah. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum.
Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut