Ini Tempat yang Diperbolehkan Pemasangan APK di Kabupaten Musi Rawas

Jumat 27 Sep 2024 - 21:38 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

KORANLINGGAUPOS.ID -  Memasuki tahapan masa kampanye, banyak pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas (Mura) yang memasang Alat Peraga Kampanye (APK).

Namun yang harus diperhatikan, ada beberapa tempat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk dipasang APK.  

Dan APK yang diperbolehkan dipasang berbagai macam jenis mulai dari umbul-umbul, baleho dan lainnya namun harus juga memperhatikan peraturan dalam pemasangan APK selama masa kampanye sesuai peraturan Komisi Pemilihan umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati 

Dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 27 September 2024 Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Agus Tiansah mengatakan APK wajib dipasang sesuai dengan apa yang sudah disepakati bersama antara KPU Mura dan Pihak Kepolisian serta unsur Pemerintahan Kabupaten Mura

BACA JUGA:Ajak Pers Awasi Pemilu, Bawaslu Musi Rawas Ungkap Wilayah-wilayah yang Rawan

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Butuh 4.410 KPPS, Kerja Sehari Digaji Rp 1 Juta

“Untuk APK itu seharusnya  di tempatkan di jalan poros, dan jalan desa. Tidak bolah ditempat ibadah, lokasi pendidikan, tempat wisata, tiang listrik, kabel telpon, dan di pohon-pohon," ungkap Agus sapaanya.

Bagi yang masih nakal dan tidak mematuhi peraturan, warga bisa memberitahu pihak Bawaslu atau pengawas di Kecamatan dan desa.

Dan pihaknya akan memberitahu pihak paslon untuk memindahkannya.

“Sedangkan bagi umbul –umbul yang dipasang di tiang listrik, kabel telpon, dan di pohon-pohon, kalau warga melihat langsung cabut saja, dan ini ada Perdanya jadi sangat tidak di perbolehkan,“ tegas Agus.

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Laksanakan Rakor Mitigasi Kerawanan Petakan Permasalahan pada Penyelenggaraan Pilkada

BACA JUGA:Pemilih Khusus di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Jadi Perhatian KPU Musi Rawas

Lanjut Alumni Univesitas Mura jurusan Pisipol ini pihak Bawaslu akan tetap melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK, dan kami juga tidak berhak melepasnya karena sesuai dengan PKPU nomor 13 sudah jelas dalam menertibkan APK,  yakni KPU yang kordinasi dengan Paslon, Partai Politik, Bawaslu dan Pemerintah Daerah.

“Dan kita selanjutnya akan koordinasi dengan sat Pol PP yang berhak bersih-bersih APK” Tutur Agus 

Pihaknya berharap terkait dengan kampanye bahwa aturan sudah jelas dan setiap paslon berikanlah contoh dan kredibilitas yang baik kepada masyarakatnya bagaiman cara berdemokrasi yang berpolitik yang baik, 

Kategori :