Keduanya diduga merupakan aktor penting dalam terjadinya Tindak Pidana pemalsuan surat, dugaan Rekayas Dokumen dan adanya dugaan penyerobotan lahan Masyarakat Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara dan Sebagian Lahan areal IUP PT. Gorby Putra Utama (PT. GPU) di Kabupaten Muratara dengan Modus Memanipulasi Surat Tanah dan Dokumen lain untuk digunakan sebagai Dasar Penerbitan HGU PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) yang telah dibatalkan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia.
BACA JUGA:Akhiri Hidup Diduga Karena Ada Masalah Keluarga
BACA JUGA:Ibu Kos Tahunya Sedang KKN, Mahasiswi Ini Ternyata Ditemukan Dalam Kosan dengan Kondisi Seperti Ini
Hal ini menimbulkan kerugian cukup besar bagi Masyakarat Muratara, Menganggu Iklim Investasi di Kabupaten Musi Rawas Utara, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Muratara dari Pajak sector batubara juga terganggu dan Korbannya adalah semua komponen masayarakat dan Kepentingan Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Ketika ditanya tentang H. Halim Ali sebagai Tersangka Utama kapan untuk dilimpahkan, Sofhuan mengatakan “Kami Sangat Percaya Mabes Polri dan Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan melakukan hal yang sama karena Para Tersangka ini dalam 1 (satu) Laporan Klien Kami, "Kita Serahkan Saja Sepenuhnya kepada Direktorat Tipiter Mabes Polri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sistem Hukum Kita Berpihak pada Kebenaran dan Fakta Hukum.