Anggota DPRD Musi Rawas Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Pesan Penting Pjs Bupati Musi Rawas

Senin 30 Sep 2024 - 21:51 WIB
Reporter : MUKMIN
Editor : SULIS

Kedua, Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik.

Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.

Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan.


Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas saat diambil sumpah jabatan yang dipimpin oleh Kepala Pengadilan Negeri Lubuklinggau Yunizar Kilat Daya, S.H., M.H.-Foto : Mukmin /Linggau Pos-

BACA JUGA:Resmi Dilantik 45 Anggota DPRD Kabupaten Muba, 10 Kursi Partai Golkar Berikut Nama-namanya

BACA JUGA:Selamat! 45 Anggota DPRD Kabupaten Muba Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

Ia juga mengiatkan bahwa dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.

"Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu: 

1) Fungsi  Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) 

2) Fungsi Penyusunan Anggaran.

 3) Fungsi Pengawasan 

Fungsi Pembentukan Perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. 

BACA JUGA:Berikut 40 Calon Anggota DPRD Musi Rawas Terpilih yang Dilantik 30 September 2024

BACA JUGA:30 September Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau Terpilih Bakal Dilantik, Ini Persiapannya

Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, dan tetap mempedomani peraturan perundang-undangan. 

Kemudian, Fungsi Anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan.

Kategori :