Kuasa Hukum Ramah Pro Laporkan Dugaan Money Politik ke Bawaslu Mura

LAPORAN- Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Agus Tiansah terima laporan dari kuasa hukum Ramah Pro terkait dugaan money politik.-Foto: Dokumen-Tim Advokasi Ramah Pro

KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura) tindak lanjuti atas laporan Kuasa Hukum Ramah Pro terkait dugaan money politik.

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Mura, Yeni Kartina melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Agus Tiansah saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Minggu 29 September 2024.

Agus mengaku telah terima laporan pukul 14.50. WIB.

"Laporan akan kita tindaklanjuti. Kita akan teliti dahulu apakah memenuhi syarat formil atau materil, masih panjangan. KIta juga akan memanggil pihak terkait," ungkapnya.

BACA JUGA:Calon Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Siapkan Beasiswa Kuliah Gratis Bagi 200 Anak Kurang Mampu

BACA JUGA:Kompak Dukung Ratna Machmud Kembali jadi Bupati Musi Rawas, Kordes: Realisasi Programnya Sudah Terbukti

Menurutnya laporan ini laporan pertama yang mereka terima setelah lima hari masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mura tahun 2024.

"Kita berharapnya Pilkada kedepannya di Mura khususnya selama masa kampanye ini tertib dan aman. Kalau memang ada kecurangan dilapangan atau masalah lain kita siap terima laporan," tegasnya.

Sebelumnya  M Hidayat SH MH salah seorang advokat yang tergabung didalam Tim Advokasi Ramah Pro didampingi Tim Advokasi Lainnya antara lain H. Abu Bakar, S.H, M.Hum dan Insani, S.H melaporkan ke Bawaslu atas dugaan tindakan money politic dengan membagi-bagikan uang kepada warga di Kecamatan Muara Lakitan oleh pasangan  Calon Nomor Urut 2 Hj Suwarti dan H Thamrin Hasan, Sabtu 28 September 2024.

Hidayat menegaskan, dugaan tindak pidana money politic tersebut diketahui pelapor melalui salah satu akun media sosial yang menurut mereka adalah pendukung Paslon 2, dan video tersebut beredar di dunia maya.

BACA JUGA:Bupati Ratna Machmud: Kesehatan dan Pendidikan Jadi Prioritas Utama

BACA JUGA:Bupati Ratna Machmud Serahkan Bonus untuk Cabor yang Berprestasi dalam PORPROV Sumsel XIV

“Kami mengapresiasi Bawaslu Mura, yang dengan cepat menerima laporan ini, dan diharapkan Bawaslu merespon laporan ini dan segera mengambil langkah-langkah lanjutan sebagaimana yang diatur didalam perbawaslu,” ungkapnya.

Ditambahkannya pula, pihaknya mendesak kepada Bawaslu apabila laporan tersebut terbukti, agar pencalonan dari paslon 2 tersebut dibatalkan, sebab hal tersebut secara tegas disebutkan didalam Pasal 73 Ayat (1) dan Ayat (2) UU 10 Tahun 2016

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan