Kuasa Hukum Ramah Pro Laporkan Dugaan Money Politik ke Bawaslu Mura
Editor: RIENA FITRIANI MARIS
|
Minggu , 29 Sep 2024 - 22:10
LAPORAN- Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Agus Tiansah terima laporan dari kuasa hukum Ramah Pro terkait dugaan money politik.-Foto: Dokumen-Tim Advokasi Ramah Pro
Ia juga menambahkan, bahwa sanksi terhadap tindakan money politic tidak hanya pembatalan pasangan calon tetapi juga sanksi pidana dengan ancaman pidana 6 tahun.