Anggota DPRD Musi Rawas Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Pesan Penting Pjs Bupati Musi Rawas

Senin 30 Sep 2024 - 21:51 WIB
Reporter : MUKMIN
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Musi Rawas Deva Oktavianus Coriza menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 40 Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Periode 2024-2029, Senin 30 September 2024.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 40 Anggota DPRD Musi Rawas melalui Rapat Paripurna Istimewa tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Yunizar Kilat Daya, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Pjs Bupati Musi Deva Oktavianus Coriza menyampaikan ucapan selamat kepada 40 Anggota DPRD yang baru dilantik, dan terima kasih kepada Anggota DPRD Periode 2019-2024.

Selanjutnya Pjs Kabupaten Musi Rawas membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian., M.A., Ph.D, yang berbunyi:


Pj Gubernur Sumsel yang diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel saat menyarankan Surat Keputusan kepada Anggota DPRD Musi Rawas Nasrun.-Foto : Mukmin /Linggau Pos-

BACA JUGA:40 Anggota DPRD Mura Terpilih Dilantik

BACA JUGA:30 Anggota DPRD Kota Lubuklinggau 2024 -2029 Dilantik, 1 Orang Mundur Ini Penggantinya

"Atas nama Pemerintah saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggitingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu," ungkapnya.

Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Rekan-rekan Media/Pers, serta seluruh Masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai.

Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa “Pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota anggotanya dipilih melalui pemilihan umum," jelasnya. 

Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, yakni:


Foto bersama Pjs Bupati Musi Rawas didampingi Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Ketua DPRD Sementara dan Wakil Ketua DPRD Sementara Musi Rawas dan Pj Gubernur Sumsel yang diwakili Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel.-Foto : Mukmin /Linggau Pos-

BACA JUGA:30 Anggota DPRD Kota Lubuklinggau Periode 2024-2029 Dilantik Hari Ini

BACA JUGA:Berikut 13 ‘Wajah Baru’ Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, Siapakah Pimpinan Sementara?

Pertama, Secara konseptual maupun legal formal, kedudukan DPRD merupakan bagianintegral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat local atau regional. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.

Kategori :