Pelamar Melebihi Kebutuhan Bawaslu Tidak Memperpanjang Waktu Pendaftaran

Kamis 03 Oct 2024 - 20:07 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

6. Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II berkas yang diterima sebanyak 95 orang terdiri dari laki-laki 49 orang, perempuan 46 orang. Sedangkan jumlah kebutuhan pengawas TPS sebanyak 45 orang. Jumlah kelurahan  9.

BACA JUGA:Bawaslu Ajak Masyarakat Ikut Awasi

BACA JUGA:Catat, Paslon Bisa Didiskualifikasi oleh Bawaslu Jika Melakukan Hal Ini

7. Kecamatan Lubuk Linggau Utara I berkas yang diterima sebanyak 54 orang berdiri dari  laki-laki 29 orang, perempuan 25 orang. Sedangkan jumlah kebutuhan pengawas TPS sebanyak 27 orang. Jumlah kelurahan 10 lokasi.

8. Kecamatan Lubuk Linggau Utara II berkas yang diterima sebanyak 111 orang berdiri dari  laki-laki 55 orang, perempuan 56 orang. Sedangkan jumlah kebutuhan pengawas TPS sebanyak 55 orang. Jumlah kelurahan  10.

Berdasarkan petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu (PAW) Pengawas TPS pemungutan suara dalam pemilihan 2024 pendaftaran dan penerimaan berkas dari tanggal 12 hingga 28 September 2024. Penelitian kelengkapan berkas 12-28 September 2024.

Pengumuman perpanjangan 29 September hingga 1 Oktober 2024. Tanggal 1 hingga 10 Oktober penelitian berkas pendaftaran di masa peperangan. Pengumuman lulus administrasi tanggal 11 Oktober 2024.

BACA JUGA:Jajaran Bawaslu Diingatkan untuk Tidak tolak Laporan Dugaan Pelanggaran

BACA JUGA:Bawaslu Gandeng Kepolisian untuk Pengamanan Saksi dan Bukti

Tanggapan atau masukan masyarakat terhadap calon pengawas TPS dilakukan tanggal 12 Oktober hingga 2 November 2024. Tes wawancara 12-22 Oktober 2024. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara 23-25 Oktober 2024.

Penggantian calon terpilih, jika ada setelah melalui klarifikasi.  Lalu pelantikan pengawas TPS tanggal 2-4 November 2024. Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas 5-20 November 2024.

Kategori :