Sebelumnya M Hidayat SH MH salah seorang advokat yang tergabung didalam Tim Advokasi Ramah Pro didampingi Tim Advokasi Lainnya antara lain H. Abu Bakar, S.H, M.Hum dan Insani, S.H melaporkan ke Bawaslu atas dugaan tindakan money politic dengan membagi-bagikan uang kepada warga di Kecamatan Muara Lakitan oleh pasangan Calon Nomor Urut 2 Hj Suwarti dan H Thamrin Hasan, Sabtu 28 September 2024.
BACA JUGA:Ngga akan Money Politik, Caleg NasDem Lubuklinggau: Yang Nyogok dan Menerima Sama-sama Dosa
BACA JUGA:Ketua Bawaslu: Seluruh Kecamatan di Lubuklinggau Rawan Money Politik
Hidayat menegaskan, dugaan tindak pidana money politic tersebut diketahui pelapor melalui salah satu akun media sosial yang menurut mereka adalah pendukung Paslon 2, dan video tersebut beredar di dunia maya.
“Kami mengapresiasi Bawaslu Mura, yang dengan cepat menerima laporan ini, dan diharapkan Bawaslu merespon laporan ini dan segera mengambil langkah-langkah lanjutan sebagaimana yang diatur didalam perbawaslu,” ungkapnya.
Ditambahkannya pula, pihaknya mendesak kepada Bawaslu apabila laporan tersebut terbukti, agar pencalonan dari paslon 2 tersebut dibatalkan, sebab hal tersebut secara tegas disebutkan didalam Pasal 73 Ayat (1) dan Ayat (2) UU 10 Tahun 2016.
Ia juga menambahkan, bahwa sanksi terhadap tindakan money politic tidak hanya pembatalan pasangan calon tetapi juga sanksi pidana dengan ancaman pidana 6 tahun.