KORANLINGGAUPOS.ID- Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti legal kepemilikan atas suatu tanah.
Di Indonesia, Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman dalam bentuk gadai.
Namun, terkadang muncul masalah ketika Sertifikat Hak Milik (SHM) yang digadaikan justru dialihkan namanya oleh pihak yang memberikan pinjaman.
Hal ini mengundang pertanyaan mengenai legalitas dan langkah yang harus diambil oleh pemilik sertifikat.
BACA JUGA:Pemilik Sertifikat Tanah Meninggal Dunia, Mau Balik Nama Sertifikat Tanah? Begini Caranya
BACA JUGA:6 Cara Buat Sertifikat dengan Program PTSL Gratis, Yuk Ketahui Syarat dan Prosedurnya
Situasi ini terungkap dalam surat yang dikirim oleh Adi dari Demak, Jawa Tengah.
Dalam suratnya, Adi menjelaskan bahwa saudaranya meminjam uang sebesar Rp 30 juta pada tahun 2019 dengan menggadaikan sertifikat tanah.
Namun, ketika saudara Adi berusaha mengambil kembali sertifikat tersebut, ia mendapati bahwa sertifikat telah diganti nama oleh pihak kreditur.
Pertanyaannya, apakah tindakan tersebut diperbolehkan secara hukum?
BACA JUGA:50 Sertifikat Tanah Digadai ke Rentenir di Lubuklinggau, BPN Muratara : Yang Ketahuan Baru 8
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Baru Diluncurkan Jokowi, Ternyata Begini Keunggulannya
Ini Dia Penjelasan Hukum oleh Notaris
Untuk menjawab pertanyaan ini, tim detik's Advocate berkonsultasi dengan notaris Andreas Ganer Naibaho, S.H., M.Kn.
Menurut Andreas, hal pertama yang harus dilakukan adalah memastikan dasar perjanjian antara pemberi gadai dan kreditur.