KORANLINGGAUPOS.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mensosialisasikan regulasi terbaru tentang gaji, karier, dan profesi dosen, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 pada Kamis 3 Oktober 2024.
Regulasi ini dilahirkan guna memajukan karier dosen dengan dukungan penuh dari perguruan tinggi yang semakin otonom, hal ini disampaikan Abdul Haris selaku Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek).
Menurut Abdul Haris, Permendikburistek Nomor 44/2024 memperjelas pengaturan supaya profesi dosen semakin bermartabat. Maksudnya, hak ketenagakerjaan dosen semakin terlindungi.
Pada Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024, menyederhanakan aturan pengangkatan, pemindahan, sertifikasi dosen, juga meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen ke depannya.
BACA JUGA:Mahasiswa UNPARI Juara Lomba Video Kreatif
Artinya, melalui aturan baru ini dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerjanya. Ini dapat disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi.
Bagaimana dengan status dosen?
Dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 status dosen menjadi semakin jelas, semua dosen tetap mempunyai jabatan akademik dan bisa lebih fleksibel dalam memenuhi Tridharma Perguruan Tinggi.
Melalui Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 menegaskan dosen ASN serta non-ASN untuk memperoleh pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum dan hak bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi sehingga diharapkan bisa memberikan terjaminnya keamanan sosial para dosen.
BACA JUGA:UNPARI Beri Keringanan Biaya Kuliah, Hafidz Alquran Dapat Potongan Uang Pembangunan 50%
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari DETIK EDU Tatang Muttaqin selaku Plt Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi mengatakan dari Permendikbud ini juga jadi acuan pemberian tunjangan dan penghasilan untuk dosen baik yang non ASN maupun dosen ASN.
Sampai akhir tahun 2024 perguruan tinggi se Indonesia diharapkan memahami aturan baru ini. Baru pada semester I Tahun Akademik 2025 PTN/PTS siap-siap implementasi dan SOP pada aplikasi SISTER. Kampus juga diminta sosialisasi ke dosen mengenai Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tersebut.
Selain hal di atas, pada Permendikbudristek 44 tahun 2024 tidak ada lagi dosen Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), Nomor Urut Pendidik (NUP) maupun Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).