KORANLINGGAUPOS.ID - Kelurahan yang ada di Kota Lubuk Linggau mulai memproses pelaksanaan kegiatan yang berasal dari dana kelurahan. Setiap kelurahan yang ada di Kota Lubuk Linggau sebanyak 72 kelurahan tersebar di 8 kecamatan mendapatkan dana kelurahan Rp 200 juta.
Sekda Kota Lubuk Linggau, Ir H Trisko Defriyansa mengatakan bahwa dana kelurahan Kota Lubuk Linggau tahun anggaran 2024 sudah bisa dicairkan. "Secara umum kegiatan yang dilaksanakan dari dana kelurahan sudah mulai dijalankan," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 4 Oktober 2024.
Ia mengharapkan bahwa dana kelurahan dilaksanakan dengan peruntukannya. "Kita harapkan dana kelurahan dilaksanakan dengan baik sesuai dengan juknis yang ada," tambahnya.
Menurutnya alokasi dana kelurahan diantaranya untuk pembangunan fisik. Namun untuk menentukan apa yang akan dibangun berdasarkan hasil kesepakatan kelompok masyarakat (Pokmas).
BACA JUGA:Pemkot Kota Lubuk Linggau Dapat Tambahan Dana Insentif Fiskal
BACA JUGA:Pengelolaan Dana Haji Fatwa MUI Nyatakan Haram, Ini Hanya Begini Tanggapan BPKH
"Peruntukkan dana kelurahan tergantung kecepatan Pokmas, Pemerintah tidak mengintervensi. Tergantung kelompok masyarakat yang menyepakati seperti apa. Diantaranya terkait infrastruktur," jelasnya.
Dana kelurahan diantaranya digunakan untuk pembangunan fisik, pengadaan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan permukiman.
Pembangunan, pengadaan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan ekonomi.
Terpisah, Asisten I Setda Kota Lubuk Linggau, Erwin Armaedi menambahkan setiap kelurahan mendapatkan dana kelurahan Rp 200 juta. "Saat ini sudah mulai pelaksanaan kegiatan di masing-masing kelurahan," katanya.
BACA JUGA:Puluhan Masjid di Lubuklinggau Dapat Dana Hibah Rp 1,5 Miliar
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lubuk Linggau, menjelaskan peruntukan dana kelurahan diantaranya untuk sarpras (sarana dan prasarana) dan pemberdayan masyarakat. "Pembangunan dilakukan oleh Pokmas yang dibentuk oleh lurah," ucapnya.
Saat ini sudah mulai kegiatan tahap awal. "Pokmas yang melaksanakan kegiatan," tambahnya.
Pengguna Anggaran (PA) dana kelurahan camat. Sedangkan lurah berperan sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Teknis pencairan dana kelurahan dananya disalurkan ke Pokpas.