KORANLINGGAUPOS.ID - Dua pemuda diduga pengedar sabu diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, Selasa 1 Oktober 2024. Keduanya diamankan di
Jalan Kenanga Gang Bambu Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Tersangka pertama Agus Hidayat (29) Wiraswasta warga Dusun I RT1 Desa Dharma Sakti Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka kedua Ferdi Iswanto (23) pengangguran warga Kampung III Desa Jaya Bakti Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Tiga Pengedar Sabu Diamankan
BACA JUGA:Para Pemakai Sabu di Tanah Periuk Musi Rawas Terima Ganjaran Hukuman
Kapolres Lubuk Linggau Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba IPTU Nopera E.J Putra saat mengamankan tersangka polisi juga mengamankan satu plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,43 g.
Lalu satu unit timbangan digital warna silver dan sarung timbangan warna abu-abu merk VIVAN.
Seperangkat alat hisab sabu (bong) dari botol minuman cap kaki tiga dan satu korek api yang telah dimodifikasi.
"Selasa 1 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau IPTU Nopera Putra bersama Kanit Idik 2 IPDA PRAYITNO,SH dan anggota Opsnal mengamankan dua orang tersangka di jalan Kenanga Gg.Bambu Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu, satu unit timbangan digital warna silver, Sebuah sarung timbangan warna abu-abu merk VIVAN, Seperangkat alat hisab sabu (bong) dari botol minuman cap kaki tiga dan satu buah korek api yang telah dimodifikasi. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti Narkotika dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.
BACA JUGA:Ini Wajah Pengedar Sabu Asal Nibung yang Diamankan Satnarkoba Polres Muratara
Mereka juga melakukan pemeriksaan BB ke Labfor Polda Sumsel.
Melakukan Cek urine terhadap tersangka, berkoordinasi dengan JPU dan melakukan pengembangan kasus.
Sementara pasal yang disangkakan kedua teraangka yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.