KORANLINGGAUPOS.ID- Pada tahun 2024, Minimum Kota (UMK) di Provinsi Sumatera Selatan telah resmi mengalami kenaikan, mengikuti kebijakan nasional yang dirilis oleh Presiden Jokowi.
Kota Palembang menjadi wilayah dengan Upah Minimum Kota (UMK)tertinggi di provinsi Sumatera Selatan ini, yaitu sebesar Rp3.677.591.
Peningkatan UMK ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.
BACA JUGA: Rengginang, Produksi UMKM Desa Kalibening Musi Rawas, Kian Diminati Di Kalangan Pecinta Kuliner
BACA JUGA:UMK Provinsi Sumsel 2024 Berapa? Segini Nominal UMK di Berbagai Kabupaten dan Kotanya
Setelah Palembang, Kabupaten Muara Enim berada di posisi kedua dengan UMK sebesar Rp3.538.556.
Kenaikan ini membuat wilayah tersebut menjadi salah satu daerah dengan upah tertinggi di Sumatera Selatan, mencerminkan potensi ekonomi dan sektor industri yang berkembang di wilayah tersebut.
Berikut ini adalah rincian UMK di beberapa kabupaten dan kota lain di Sumatera Selatan yang juga mengalami kenaikan pada tahun 2024:
1. Kota Palembang: Rp3.677.591
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Setujui Terbentuknya 2 DOB Terdiri dari 11 Kecamatan, Apa Daerahmu Termasuk?
BACA JUGA:UMK Provinsi Sumsel 2024 Berapa? Segini Nominal UMK di Berbagai Kabupaten dan Kotanya
2. Kabupaten Muara Enim: Rp3.538.556
3. Kabupaten Musi Banyuasin: Rp3.502.873
4. Kabupaten Ogan Ilir: Rp3.456.874
5.Kabupaten Ogan Komering Ilir: Rp3.456.874