Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas, Dr. Ir. Hayatun Nofrida, MP menjelaskan terhadap laporan media dan atas laporan itu sudah mereka tindaklanjuti.
Distributor, Polres Musi Rawas, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten, dan Agen datang langsung ke lokasi serta sudah mencari tahu fakta apa yang dibicarakan terkait pupuk langka.
Ternyata pupuk dilapangan tersedia setiap saat sesuai dengan kuota yang ditentukan berdasarkan RDKK.
BACA JUGA:Malas Membuat Pupuk Kompos, Pengoposan Parit Solusinya
BACA JUGA:Waspada, Gunakan Pupuk Berlebihan Justru Picu Serangan Hama
Kemudian terkait harga pupuk Bapak Muhidi itu tahun 2024 ini beliau tidak masuk di dalam RDKK karena dia tidak memiliki lahan sesuai apa yang ditetapkan dan beliau hanya penggarap.
Lalu, terhadap harga Rp175 ribu itu tidak melalui kios tetapi melalui petani lain yang memberikan hutang dan bayarnya sampai panen.
“Terhadap pengawasan yang disampaikan via WA kepada Sekda Musi Rawas kami secara berkala mengawasi setiap kios-kios. Tadi kami kroscek bersama dari pihak Pupuk Indonesia, Bapak Darma beserta tim, Kanit Pidsus Polres Musi Rawas sehingga ini memperjelas apa yang telah disampaikan oleh rekan media dan setelah kami cek ke lapangan itu tidak benar,” tegas Hayatun.