huruf a). memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau b). memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Ayat (2) Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
a). memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
BACA JUGA:5 Tabungan BSI dengan Keuntungan, Nikmati Fasilitas dari Bank Syariah ini
BACA JUGA:Low Profile, Ramah dan Sederhana Itulah Kesan Masyarakat Terhadap Imam Senen
b). memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Ayat (3) Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut :
a). memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
b). memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
BACA JUGA:Dana Kelurahan Cair Ini Pesan Sekda Kota Lubuk Linggau
BACA JUGA:Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardana Kunjungi Kediaman Imam Senen
Ayat (4) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) huruf a, huruf b, serta ayat (3) huruf a, huruf b nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Presiden. (*)