KORANLINGGAUPOS.ID - Pendaftaran seleksi PPPK 2024 telah dibuka dari 1 Oktober dan akan berakhir pada 20 Oktober ada dua gelombang untuk pendaftaran .
Gelombang pertama untuk pendaftaran PPPK 2024 yang pelamar prioritas atau honorer yang masuk database BKN.
Sedangkan gelombang kedua pendaftaran PPPK 2024 dibuka pada 17 November 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, ini akan memberikan keuntungan bagi pelamar.
Pendaftaran PPPK 2024 gelombang kedua untuk honorer non database BKN yaitu tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Honorer ini termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah, maka berhak untuk mengikuti pendaftaran PPPK 2024.
Dengan adanya penerapan gelombang pendaftaran PPPK 2024 tentu ini akan menguntukan bagi honorer yang masuk dalam gelombang kedua.
Ini akan memberikan ruang lebih luas bagai pendafatran PPPK 2024 gelombang kedua, karena lebih banyak waktu pendaftarannya.
Dengan begitu tentu ini akan memberikan ruang bagi honorer non database BKN.
BACA JUGA:Pelamar PPPK Guru Heran Nilai CAT Berubah, ini Tanggapan Ketua Komisi 1 DPRD Muratara
BACA JUGA:Formasi PPPK 2024 Kemenag, Buruan Cek dengan 3 Cara dan Syaratnya
Namun perlu diperhatikan ada syarat penting yang masuk dalam gelombang kedua, tentu ini akan memberikan kesempatan untuk lolos lebih besar.
Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang Kedua
Pendaftaran PPPK 2024 gelombang kedua teruntuk honorer non database BKN.
Honorer non database BKN dipastikan memang sudah aktif bekerja di instansi pemerintah,serta lulusan PPG formasi guru di instansi daerah.