MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Terdakwa Takdir Ilahi Anjas Mara alias Anjas (26) dituntut hukuman dua tahun penjara. Surat tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (6/12/2023).
Warga Desa Rantau Alih, Kecamatan Sukarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini jalani sidang tuntutan karena terbukti mencuri sapi betina milik tetangganya sendiri bernama Jumadi (47) warga Dusun I Desa Rantau Alih.
Sidang yang diketuai Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH, dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Marselinus Ambarita, SH didampingi panitera pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH.
Dalam tuntutannya JPU Supriansyah, SH menyatakan terdakwa Anjas terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP.
Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat korban mengalami kerugian. Sementara hal yang meringankan, terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Nasib Tiga Polisi Muratara yang Ditusuk Bandar Judi
Majelis Hakim Muhammad Deny Firdaus, SH bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Sedangkan JPU tetap pada tuntutan.
Takdir Ilahi Anjas Mara masuk bui bersama Iwan Rosadi Setiono, Andra, Aldi, Bambang dan Febri (DPO) karena melakukan pencurian pada Minggu 7 Maret 2021 pukul 01.00 WIB di Desa Rantau Alih.
Awalnya, Sabtu 6 Maret 2021 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa sedang di rumah. Lalu datanglah Bambang bersama-sama dengan Yono, Anjas , Febri (DPO) membawa Mobil Daihazu Terios warna putih BG- 1033 –GA .
Bambang berkata pada terdakwa bahwa ada lokak (pekerjaan,red).
“Lokak apo?” tanya terdakwa.
“ Ngambek sapi wong ujung tu!” kata Bambang.
“ Rumah Jumadi?” tanya terdakwa.
“ Kau tugas nunjuk jalan untuk tembus ke Barito,” perintah Bambang pada terdakwa.
BACA JUGA:Evaluasi Penanganan Stunting di Lubuklinggau