Lalu Bambang dan Anjas pergi meninggalkan terdakwa untuk mengambil Mobil Carry Pick Up BG- 8561 –GL. Sedangkan Yono, Pebri dan Aldi (DPO) menunggu di rumah terdakwa.
Sekira pukul 24.00 WIB, terdakwa bersama Yono, Febri serta Aldi (Dpo) berangkat dari rumah terdakwa jalan kaki menuju rumah Jumadi. Sesampai di rumah Jumadi, terdakwa, Yono, Pebri dan Aldi berbagi tugas.
Terdakwa, Andra dan Febri bertugas mengawasi keadaan sekitar rumah Jumadi agar jangan ada orang yang melihat aksi pencurian itu.
Sedangkan Yono bertugas mengambil sapi yang berada di dalam kandang belakang rumah Jumadi dengan cara merusak dinding kandang sapi yang terbuat dari papan.
Setelah Yono berhasil membawa sapi, diarahkan jalan ke Barito.
Lalu Yono menelepon Bambang dengan mengatakan kalau sapi tersebut sudah berada di Simpang Barito.
Kurang lebih 30 menit kemudian, terdakwa, Yono, Pebri dan Aldi menunggu datanglah Bambang mengendarai Mobil Daihasu Terios BG- 1033 –GA dan Yono mengemudikan Mobil Carry Pick Up BG- 8561 –GL.
BACA JUGA:Melarikan Diri, Pengedar Narkoba Muratara Ditembak
Kemudian sapi tersebut dinaikkan oleh terdakwa, Pebri dan Aldi ke atas Mobil Carry Pick Up yang dikemudikan Bambang.
Lalu terdakwa bersama Anjas, Yono, Pebri dan Aldi naik ke Mobil Daihasu Terios yang dikemudikan Yono (DPO). Sesampai di Jalan Simpang Bali terdakwa melihat saksi Zulkipli Lubis selaku Kepala Desa Rantau Alih.
Yono langsung menerobos handangan Zulkipli menggunakan Mobil Daihasu Terios BG- 1033 –GA.
Sementara Mobil Carry Pick Up BG- 8561 –GL yang membawa sapi berhasil dihadang Zulkipli mengunakan Mobil Toyota Avanza. Sementara Bambang yang mengemudikan Mobil Carry Pick Up BG- 8561 –GL berhasil melarikan diri ke dalam hutan.
Akibat perbuatan terdakwa bersama Bambang, Yono, Pebri dan Aldi, korban megalami kerugian kalau diuangkan senilai Rp 9 juta. (Adi)