- Lektor: Setara dengan gaji pokok dosen ASN Golongan III/c
- Lektor Kepala: Setara dengan gaji pokok dosen ASN Golongan IV/a
- Profesor: Setara dengan gaji pokok dosen ASN Golongan IV/d
Gaji pokok ini juga disesuaikan dengan masa kerja dosen yang tercatat dalam sistem yang dikelola oleh kementerian, sehingga gaji dosen dengan masa kerja yang lebih panjang akan lebih tinggi dibandingkan dengan yang memiliki masa kerja lebih singkat.
Persyaratan Penerima Tunjangan
Agar dosen bisa menerima tunjangan-tunjangan yang disebutkan di atas, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
BACA JUGA:Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru tentang Gaji dan Jenjang Karier Dosen 2024
BACA JUGA:Dosen UNMURA Dapat Hibah PKM Kemendikbudristek, Tingkatkan Ekonomi Warga dengan Pertanian Terpadu
- Tunjangan Profesi: Memiliki sertifikat pendidik, berstatus sebagai dosen tetap, dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan.
- Tunjangan Khusus: Berstatus dosen aktif dan bekerja di daerah khusus.
- Tunjangan Kehormatan: Memiliki jabatan akademik Profesor, sertifikat pendidik, serta berstatus dosen tetap dan aktif.
Dengan adanya peraturan baru dari Kemendikbud Ristek ini, diharapkan kesejahteraan dosen, baik ASN maupun non-ASN, dapat meningkat.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru tentang Gaji dan Jenjang Karier Dosen 2024