Berapa Gaji dan Tunjangan Dosen ASN dan Non-ASN di Permendikbud Baru 2024? Segini Rinciannya

Selasa 08 Oct 2024 - 08:59 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- Peraturan terbaru Kemendikbud Ristek melalui Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024 mengatur tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen, termasuk besaran tunjangan dosen ASN (Aparatur Sipil Negara) dan non-ASN.

Aturan besaran tunjangan dosen ASN dan non-ASN ini menjelaskan secara rinci mengenai pendapatan yang diterima oleh dosen, baik dari gaji pokok maupun berbagai tunjangan yang menyertainya.

Berikut penjelasan lebih lanjut terkait tunjangan dan gaji dosen ASN dan non-ASN berdasarkan peraturan tersebut:

BACA JUGA:Kemendikbudristek Terbitkan Aturan Baru tentang Gaji dan Jenjang Karier Dosen 2024

BACA JUGA:Dosen Universitas PGRI Silampari Adakan Pengabdian Kepada Masyarakat di TK Uswatun Hasanah Lubuk Linggau

1. Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi kriteria sebagai dosen aktif, tetap, serta belum memasuki usia pensiun (65 tahun atau 70 tahun bagi dosen dengan jabatan akademik Profesor).

Besaran tunjangan ini setara dengan satu kali gaji pokok dosen ASN.

Tunjangan ini berlaku baik untuk dosen ASN maupun non-ASN, di mana dosen non-ASN akan mengacu pada gaji pokok PNS dengan pangkat atau jabatan yang setara.

BACA JUGA:PKM ke Benua Raja Lahat, Dosen UNPARI dan UNIB Edukasi Masyarakat Buat Bioetanol dari Ubi Jalar

BACA JUGA:Cegah Kematian Ibu, Dosen UNPARI Teliti Tumbuhan Obat Berpotensi Postpartum Suku Sindang Kelingi Ilir

2. Tunjangan Khusus

Tunjangan khusus diberikan kepada dosen yang aktif dan bekerja di perguruan tinggi, terutama di wilayah yang tergolong sebagai daerah khusus.

Sama seperti tunjangan profesi, besaran tunjangan khusus setara dengan satu kali gaji pokok dosen ASN.

Persyaratan utama untuk mendapatkan tunjangan ini adalah dosen harus berstatus sebagai dosen tetap dan belum memasuki usia pensiun.

Kategori :