BACA JUGA:Gagal Seleksi CPNS Lanjut Daftar SSCASN PPPK 2024, Hanya untuk yang Diprioritaskan
Tunjangan ini menjadi bentuk penghargaan kepada dosen yang menjalankan tugas di wilayah-wilayah yang membutuhkan perhatian khusus.
3. Tunjangan Kehormatan
Tunjangan kehormatan diperuntukkan bagi dosen dengan jabatan akademik Profesor.
Besaran tunjangan ini lebih besar dibandingkan tunjangan lainnya, yaitu setara dengan dua kali gaji pokok dosen ASN.
BACA JUGA:Pendaftar PPPK 2024 Buruan Cek di SSCASN, Info Ada 1.771 Formasi di PALI
BACA JUGA:Pj Wali Kota Lubuk Linggau Minta ASN Bekerja Dengan Baik
Tunjangan kehormatan ini hanya diberikan kepada Profesor yang memenuhi syarat, seperti memiliki sertifikat pendidik, berstatus sebagai dosen tetap, aktif, dan belum memasuki usia pensiun.
Apabila jumlah Profesor di suatu perguruan tinggi melebihi batas yang ditetapkan oleh kementerian, tunjangan kehormatan untuk Profesor di atas jumlah tersebut menjadi tanggung jawab perguruan tinggi.
4. Gaji Pokok Dosen
Gaji pokok dosen diatur berdasarkan jabatan akademik yang dimiliki, dan besaran gaji ini berlaku baik untuk dosen ASN maupun non-ASN.
BACA JUGA:PKM ke Benua Raja Lahat, Dosen UNPARI dan UNIB Edukasi Masyarakat Buat Bioetanol dari Ubi Jalar
BACA JUGA:Mau Daftar PPPK 2024 dan Cek Data Non ASN di Layanan Resmi BKN, Begini Caranya
Berikut adalah referensi gaji pokok dosen berdasarkan golongan:
- Asisten Ahli: Setara dengan gaji pokok dosen ASN Golongan III/b