KORANLINGGAUPOS.ID - Efran Heryadi, S.Pd resmi menjabat sebagai Plt Ketua PGRI Kabupaten Musi Rawas. Ia menggantikan Ketua PGRI Musi Rawas sebelumnnya, Raslim, S.Pd yang mengajukan surat pengunduran sementara dari jabatannya sebagai Ketua PGRI Kabupaten Mura.
Surat pengunduruan diri sementara ini diajukan Raslim, Rabu 18 September 2024 dengan alasan ingin konsentrasi mendukung pasangan calon Hj. Suwarti Burlian dan Thamrin Hasan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Mura dalam Kontestasi Pilkada 2024.
SK Pengesahan Efran Heryadi, S.Pd. sebagai Plt Ketua PGRI Kabupaten Musi Rawas diterima oleh Sekretaris PGRI Kabupaten Musi Rawas, Saudara Eko Sujarwo, M.Pd.
Dibincangi KORANLINGGAUPOS, ID Selasa 8 Oktober 2024 Efran Heryadi, S.Pd membenarkan hal tersebut. Ia membenarkan Raslim mengajukan pengunduran diri sementara dari jabatan ketua PGRI Musi Rawas terhitung dari Kamis 19 September 2024 sampai Sabtu 30 November 2024.
BACA JUGA:Anggota PGRI di Mura Laporkan Suaminya, Ini Tanggapan Ketua PGRI Mura
“Berdasarkan informasi yang beredar bahwa keikutsertaan Raslim, S.Pd. dalam kegiatan pengukuhan Tim Paslon 02, Pasangan Hj. Suwarti Burlian dan Thamrin Hasan pada 3 Oktober 2024 di Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas menuai polemik di tengah masyarakat,” ungkap Efran Heryadi.
Didalam pernyataan Raslim mengajukan surat pengunduran diri sementara dibuat karena hal tersebut didasari bahwa dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) salah satu sifat PGRI adalah non-partisan yang artinya tidak terlibat secara langsung dalam politik praktis, dan tidak boleh mengatasnamakan PGRI mendukung salah satu partai politik atau pasangan calon di pilkada.
Menanggapi permohonan Saudara Raslim, S.Pd., Pengurus PGRI Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan Surat Keputusan nomor 87/Kep/Sus/XXII/2024 tentang Pemberhentian Sementara Ketua Pengurus PGRI Kabupaten Musi Rawas yang telah berafiliasi Dengan Paslon Hj. Suwarti Dan H Thamrin Hasan sebagai calon Bupati Dan calon Wakil Bupati Mura Pada Pilkada Tahun 2024.
“Berdasarkan SK di atas, Pengurus PGRI Kabupaten Musi Rawas mengadakan rapat pleno yang hasilnya mengusulkan Waka I Saudara Efran Heryadi, S.Pd. sebagai Pelaksana Tugas Ketua PGRI Kabupaten Mura kepada Pengurus PGRI Provinsi Sumatera Selatan”. Tuturnya
BACA JUGA:MoU dengan Kemendikbudristek, Ribuan Guru di Sumatera PPG di Universitas PGRI Silampari
Pengurus Provinsi Sumatera Selatan membuat Surat Keputusan, Nomor 088/SK/SUS/XXII/2024 tentang Pengesahan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengurus PGRI Kabupaten Musi Rawas Masa Bakti XXII Tahun 2020-2025 yang mengesahkan Saudara Efran Heryadi, S.Pd. terhitung mulai tanggal 19 September 2024 sampai dengan 30 November 2024.
Lanjutnya, dengan adanya SK tersebut Raslim tidak menyalahi aturan organisasi PGRI karena berafiliasi dengan salah satu Paslon dalam Pilkada Musi Rawas 2024. Karena pilihan tersebut adalah hak konstitusional yang bersangkutan sebagai warga negara yang dijamin oleh Undang-undang. Apalagi, saudara Raslim sejak Mei 2024 telah pensiun sebagai ASN, yang berarti yang bersangkutan tidak melanggar Netralitas ASN.
“Ini untuk menghindari konflik kepentingan sekaligus membuktikan bahwa rumor selama ini yang mengatakan bahwa yang bersangkutan membawa nama organisasi PGRI Kabupaten Musi Rawas dalam pusaran politik praktis tidak benar adanya,” tegasnya.