Warga Lubuk Linggau Curi Mobil di Curup Ditangkap Polisi, Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan

Rabu 09 Oct 2024 - 20:25 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Warga Kota Lubuk Linggau yang juga residivis kasus pembunuhan di Kabupaten Kepahiang tahun 2004, Bustomi bersama rekannya kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Ia kembali ditangkap oleh anggota Resintel Polsek Selupu Rejang bersama dengan Anggota Opsnal Polres Lubuk Linggau lantaran mencuri mobil pick up di wilayah Curup. 

Kedua tersangka yakni Bustomi (43) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan Syarifuddin (39) warga Jalan Mandala Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan  Lubuklinggau Barat II.

Bustomi sendiri diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan tahun 2004 dan keluar tahun 2012 dengan vonis hukuman 16 tahun penjara.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda Suwarno dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 9 Oktober 2024 menjelaskan, keduanya ditangkap karena melakukan aksi pencurian mobil Suzuki Futura di Dusun I Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Pencuri Jengkol Hilang Nyawa Dikeroyok, Pemilik Kebun Geram Jengkol Sering Dicuri

BACA JUGA:Pencuri Buah Sawit Asal Musi Rawas Diringkus Polisi di Lubuk Linggau

Berdasarkan keterangan tersangka, aksi mereka ini dilakukan pada Minggu 22 September 2024 sekitar pukul 18.00 wib, dimana Bustomi, Syarifudin, Lubis dan  Efri merencakana untuk melakukan pencurian mobil di Kota Curup. Lalu sekitar pukul 22.00 Wib keempatnya langsung menuju Curup menggendarai mobil jenis mini bus warna hitam, untuk mencari kendaraan yang akan dicuri. Saat diperjalanan menuju Curup tepatnya di Desa Mojorejo, Bustomi melihat ada mobil jenis pick up warna hitam yang terparkir di halaman samping rumah. Melihat itu Bustomi berkata “ itu nah lokak mobil “ dan ketiga rekannya pun berkata “ Iyo “. 

Kemudian keempatnya pergi menuju ke Pasar Atas untuk makan nasi goreng di emperan kaki lima, sambil mendiskusikan pencurian kendaraan tersebut. Barulah sekitar pukul 01.30 Wib setelah makan, mereka menuju lokasi mobil yang akan dicuri di Desa Mojorejo. Didekat di lokasi, keempat tersangka langsung memarkirkan mobil, kemudian Bustomi, Syarifudin, dan Lubis turun dari atas mobil sedangkan Efri menunggu di mobil. Saat turun Bustomi membawa pisau, obeng dan tang, sedangkan Syarif membawa pisau dan kawat besi. Kemudian Bustomi masuk ke halaman rumah dengan memanjat pagar dan berupaya merusak kunci gembok yang terpasang di pagar dengan menggunakan obeng namun tidak berhasil. 

Lalu berupaya membuka rantai yang terpasang di gembok dengan pisau namun tidak juga behasil. Selanjutnya Syarifudin mengajak untuk mengangkat pagar dengan menggunakan kayu yang mereka ditemukan di halaman rumah tersebut, kemudian ketiga tersangka bersama – sama mengangkat pagar dengan menggunakan kayu hingga pagar tersebut terlepas dari engselnya. 

"Setelah pagar lepas selanjutnya diletakkan di tembok rumah. Sementara Syarif membuka pintu mobil bagian penumpang dengan menggunakan kawat besi. Setelah pintu terbuka Bustomi langsung memutus kabel songkat kontak mobil dengan menggunakan pisau, selanjutnya disambung kembali. Lalu Lubis langsung masuk kedalam mobil dan duduk dikursi pengemudi. Sedangkan Bustomi dan Syarif langsung mendorong mobil ke keluar dari halaman rumah baru di hidupkan," jelasnya. 

BACA JUGA:Remaja ini Diamankan Polisi, Nekat Curi Uang Kotak Amal

BACA JUGA:Lagi, Pencurian Kotak Amal di Lubuk Linggau Terekam CCTV

Setelah berhasil, tersangka Bustomi langsung masuk ke dalam mobil yang dicuri sedangkan Syarif masuk kedalam mobil yang dikendarai Efri.  Selanjutnya mobil yang berhasil dicuri dibawa ke rumah Tambi di Desa Jabi Kecamatan Sindang beliti Ulu, sedangkan Syarif dan Efri mengiring dari belakang.

"Mobil yang berhasil dicuri dijual ke Tambi di Desa Jabi Kecamatan Sindang beliti Ulu sebesar Rp 10.000.000. Tambi sendiri saat ini masih DPO," ungkapnya.

Untuk penangkapan sendiri, Selasa 8 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 Wib Unit Resintel Polsek Selupu Rejang mendapat informasi Bustomi sedang berada di rumahnya di Kelurahan Talang Rejo Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Untuk itu anggota Resintel Polsek Selupu Rejang langsung menuju ke Kota Lubuk Linggau dan Kapolsek Selupu Rejang IPTU Ibnu Sina Alfarobi, S.Sos berkoordinasi dengan Kanit Pidum Polres Lubuk Linggau guna membantu memback up upaya paksa penangkapan tehadap Bustomi. Sekitar pukul 05.30 Wib anggota Resintel Polsek Selupu Rejang bersama dengan Anggota Opsnal Polres Lubuk Linggau melakukan upaya paksa penangkapan  Bustomi  dan setelah berhasil mengamankan tersangka dilakukan introgasi secara lisan.

Kategori :