Tersangka pun mengakui jika telah melakukan pencurian tersebut bersama Syarifudin Lubis dan Efri. Kemudian anggota pun langsung melakukan pengembangan menuju rumah Syarifudin di Jalan Mandala Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, disana anggota berhasil mengamankan Syarifudin. Setelah itu Bustomi dan Syarif langsung dibawa ke Polsek Selupu Rejang guna untuk dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:Curi Motor, Hasilnya Habis untuk Judi Online
BACA JUGA:Curi Barang Senilai Rp2,6 Juta, Dari 3 Tersangka Pencuri Ada Pelajar di Musi Rawas
"Namun saat diperjalanan keduanya berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan, sehingga anggota pun melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap keduanya saat akan melarikan diri," jelasnya lagi.