Gaji hakim di Indonesia berkisar antara Rp 2.064.100 sampai Rp 4.978.000, dan hakim memiliki hak untuk menerima tunjangan yang juga diatur oleh Pemerintah.
BACA JUGA:Oknum Warga Sumberharta Musi Rawas ini Bisnis Togel, Divonis Hakim dengan Hukuman Berat
BACA JUGA:Ini Penyebab Hakim PN Lubuklinggau Jatuhi Hukum Ringan pada Penganiaya Mantan Istri
Tunjangan antara Rp 8.500.000 hingga Rp 40.200.000 yang diterima hakim sesuai dengan kedudukannya serta ruang lingkup peradilan yang diamanahkan padanya.
Selain itu, dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari DISWAY.ID, Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2012, hakim berhak menerima gaji setiap bulan berdasarkan dari jenjang karier serta masa jabatannya di lembaga pengadilan tempatnya mengabdi.