KORANLINGGAUPOS.ID- Bagi para pelamar CPNS di Kemenkumham 2024 dapat mengecek berapa besaran gaji yang akan diterima jika ia dinyatakan lolos melalui peraturan terbaru mengenai gaji PNS.
Aturan gaji PNS di Kemenkumham 2024 untuk lulusan SMA dan S1 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang gaji PNS.
Selain itu, pelamar juga berhak atas gaji PNS terbaru dan tunjangan-tunjangan yang telah diatur oleh Kemenkumham.
BACA JUGA:Segini Ternyata Gaji PNS Terbarunya, Hingga Jutaan Orang Berebut
BACA JUGA:Siapa Bilang Gaji PNS Kecil? Sri Mulyani : PNS Kalau Kerja Perutnya Belum Tenang, Jika?
Gaji CPNS Lulusan SMA
Lulusan SMA yang diterima sebagai CPNS di Kemenkumham akan ditempatkan pada golongan II/a.
Gaji pokok untuk golongan ini telah ditingkatkan dari Rp 2.022.200 menjadi Rp 2.184.000 per bulan, dengan rentang gaji mencapai Rp 3.643.300.
Jika lulusan SMA memiliki ijazah Diploma I atau II, gaji mereka dapat mencapai Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800.
BACA JUGA:Jangan Salah! Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2024
BACA JUGA:Rencana Kenaikan Gaji PNS 2025, Pensiunan Tunggu Skemanya Diumumkan Presiden Terpilih
Gaji CPNS Lulusan S1
Untuk lulusan S1, pelamar akan ditempatkan di golongan III/a, dengan gaji mulai dari Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200.
Jika naik pangkat ke Penata Tingkat I (III/d), gaji mereka dapat mencapai kisaran Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700.
Tunjangan CPNS Kemenkumham