BACA JUGA:Catat Jadwal dan Waktu SKD CPNS Kemenkumham 2024, Hari Ini Diumumkan
BACA JUGA:Lapas Lubuk Linggau Dikunjungi Tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Ini Tujuannya
Selain gaji pokok, PNS di Kemenkumham mendapatkan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan kinerja (tukin), yang diatur dalam Perpres 130/2017 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM 33/2017.
Tunjangan kinerja ini diberikan berdasarkan reformasi birokrasi, kinerja organisasi, dan kinerja individu.
Ada 17 kelas jabatan di Kemenkumham, dengan tunjangan kinerja yang meningkat sesuai dengan kelas jabatan.
Berikut daftar rincian tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan:
BACA JUGA:Jangan Salah! Ini Perbedaan Gaji PNS dan PPPK 2024
- Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2025 Menpan RB Kaget Belum Tahu Besarannya Berapa
BACA JUGA:Siapa Bilang Gaji PNS Kecil? Sri Mulyani : PNS Kalau Kerja Perutnya Belum Tenang, Jika?
- Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000