Bapenda Kota Lubuk Linggau Putihkan Denda PBB P2 Berlaku Hingga 31 November 2024

Jumat 11 Oct 2024 - 23:18 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

KORANLINGGAUPOS.ID - Terhitung tanggal 1 Oktober 2024 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuklinggau telah memberlakukan pemutihan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2).

Program pemutihan denda PBB P2 ini berlaku hingga 31 November 2024.   

Hal tersebut kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Lubuk Linggau, Hendra Gunawan kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 11 Oktober 2024.

Menurutnya pemutihan denda PBB P2 dilakukan dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT)  Kota Lubuk Linggau ke-23 tahun.

BACA JUGA:Pemkot Terapkan Pembayaran TPP Berbasis PBB Terjadi Peningkatan Realisasi

BACA JUGA:Warga Ngeluh Tarif PBB Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Solusi dari BAPENDA Lubuk Linggau

"Jika masyarakat tidak membayar hingga batas waktu 31 November maka denda kembali dikenakan," tambahnya.

Untuk itu ia menghimbau masyarakat yang menunggak PBB P2 memanfaatkan program pemutihan denda PBB P2 ini.

"Kita himbau warga untuk memanfaatkan program pemutihan ini. Dari PBB inilah kita untuk membangun Kota Lubuk Linggau. Dengan adanya pemutihan ini mudah-mudahan piutang PBB dibayar oleh wajib pajak," himbaunya.

Bagaimana cara untuk membayar PBB P2 terutang agar tidak dikenakan denda ?

BACA JUGA:5 Provinsi Indonesia Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Adakah Provinsimu

BACA JUGA:Bangun Rumah Sendiri Akan Dikenakan Pajak 2,4 Persen Mulai 2025, Ini Kriterianya

Aan panggilan akrabnya menjelaskan lakukan pembayaran di kantor Bapenda Kota Lubuk Linggau di komplek perkantoran Kota Lubuk Linggau di Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.

Aan menyebutkan program pemutihan denda PBB P2 ini juga berlaku untuk perusahan.

"Program ini untuk seluruh wajib pajak PBB P2 baik pribadi maupun atas nama perusahan," jelasnya.

Kategori :