Siapa Pengurus NU Semua Tingkatan Jadi Kontestan Pilkada 2024 Dinonaktifkan, Ini Isi Surat PBNU

Sabtu 12 Oct 2024 - 15:49 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - Berdasarkan surat penonaktifan No.2500/PB.01/A.I.01.08/99/10/2024 tentang Penonaktifan Pengurus NU maka anggota Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dinonaktifkan.

Ditegaskan Wasekjen PBNU, Faisal Saimima, ini agar seluruh warga dan pengurus NU di semua tingkatan menjadikan 9 Pedoman Berpolitik Warga NU, ini sebagai landasan.

"Seleuruh Warga dan pengurus NU semua tingkatan menjadi calon tetap kepala daerah atau masuk menjadi tim pemenangan otomatis dinonaktifkan," tegas dikutip dari tirto, Sabtu 12 Oktober 2024.

Pada surat tersebut, bagi seluruh pengurus NU semua tingkatan yang masuk dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati secaraa otomatis dinon aktifakan ejak tanggal penetapan daftar calon.

BACA JUGA:3 Sesi Debat 3 Paslon Pilkada Sumatera Selatan 2024, Catat Jadwalnya

BACA JUGA:Ketua MPR RI Ahmad Muzani Ajak Hidup Sederhan, Ternyata Kekayaannya Capai Rp59 Miliar

Surat yang telah dikeluarkan pada Senin, 7 Oktober 2024 dalam sebuah surat menyampaikannya.

Berikut Isi Surat Lengkap PBNU

Dalam memberikan pedoman kepada warga NU dalam menggunakan hak-hak politiknya agar ikut mengembangkan budaya politik yang sehat dan bertanggung jawab,

Serta dalam rangka menjaga jati diri NU sebagai Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah

BACA JUGA:Kedua Kalinya Terpilih jadi Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, Yaudi Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

BACA JUGA:64 Calon Kepala Daerah 2024 Mantan Terpidana, Berikut Daftar Nama dan Partai Pengusung

di tengah dinamika politik menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,

Pengurus Besar NU dengan ini menyampaikan beberapa hal berikut:

1. Agar seluruh warga dan pengurus NU di semua tingkatan menjadikan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU”

yang diputuskan dalam Muktamar ke-28 NU Tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta

BACA JUGA:3 Calon Kepala Daerah di Sumsel Mantan Terpidana, Data dari infopemilu.KPU.go.id

Kategori :