BACA JUGA:Kooperatif, Pasangan Sulthan Penuhi Panggilan Bawaslu
sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas politik masing-masing.
2. Sebagai bagian dari pelaksanaan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” tersebut,
Pengurus Besar NU memutuskan:
a. Bahwa seluruh pengurus NU di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Daftar Calon Tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan Daftar Calon Tetap dimaksud.
BACA JUGA:KPU Mura Tetapkan Ada Tiga Kali Debat Kandidat
BACA JUGA:Ditunjuk Sebagai Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau Sementara, Ini Harapan Yulian Effendi
b. Bahwa seluruh pengurus NU di semua tingkatan kepengurusan yang masuk dalam Tim Kerja Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan oleh masing-masing Tim Pemenangan Calon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
c. Dalam hal pengurus yang masuk dalam Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud huruf a di atas adalah Rais atau Ketua, maka berlaku ketentuan Pasal 51 Ayat (4), (5), (6), dan (7) Anggaran Rumah Tangga NU,
yang telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Rangkap Jabatan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2023 tentang
BACA JUGA:Sepakat, Debat Paslon Pilkada Muratara di Palembang Sebanyak Dua Kali
BACA JUGA:KPU Muratara Tetapkan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024, Sepakat Kampanye Damai
Rangkap Jabatan dan Peraturan Pengurus Besar NU Nomor 04/VII/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelarangan Rangkap Jabatan.
d. Mekanisme penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan pengurus sebagaimana dimaksud huruf a dan b
serta pemberhentian pengurus sebagaimana dimaksud huruf c di atas merujuk kepada Peraturan Perkumpulan NU Nomor 11 Tahun 2023