tentang Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
e. Ketentuan mengenai masa nonaktif berlaku sampai dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 selesai dilaksanakan.
3. Menugaskan kepada seluruh Ketua Lembaga dan Badan Khusus PBNU, Ketua Umum Badan Otonom Tingkat Pusat, Ketua Pengurus Wilayah NU,
dan Ketua Pengurus Cabang NU untuk menindaklanjuti keputusan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas sesuai ketentuan yang berlaku
dan menyampaikan laporan secara tertulis kepada Pengurus Besar NU selambat-lambatnya tanggal 14 Oktober 2024.
Kategori :