Kemenag Minta Kantin Madrasah juga Urus Sertifikasi Halal

Senin 14 Oct 2024 - 22:26 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

Tahap awal ini untuk pengawasan hanya pendataan pada pelaku usaha yang diduga tidak mendaftarkan sertifikasi produknya (melakukan kewajibannya ,red).

BACA JUGA:Saus Cabai Produk KWT Sukakarya Sudah Bersertifikat Halal

BACA JUGA:Bacaan Doa Berangkat Kerja: Mencari Rezeki Halal dan Berharap Kebaikan dari Ilahi

Pada kesempatan itu,  H Yauza Effendi selaku Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Sumsel menjelaskan yang akan menjadi objek pengawasan tahap pertama adalah pelaku usaha menengah dan besar.

Salah satunya  restoran, rumah makan,resto hotel, rumah potong hewan atau unggas, produk makanan dan mimunan kemasan.

Kategori :