“Gaji dan tunjangan itu tergantung pangkat dan golongan hakim. Dari tahun 2002 calon hakim dan 2005 diangkat jadi hakim pertama sampai dengan saat ini di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Kelas IA gaji pokok saya Rp 5 juta dan tunjangan sebesar Rp 16 juta meliputi tunjangan beras, rumah dinas, anak dan istri serta banyak lainnya,” jelas Afif.
BACA JUGA:Oknum Warga Sumberharta Musi Rawas ini Bisnis Togel, Divonis Hakim dengan Hukuman Berat
BACA JUGA:Ini Penyebab Hakim PN Lubuklinggau Jatuhi Hukum Ringan pada Penganiaya Mantan Istri
Oleh sebab itu, Alumni SI Hukum Universitas Diponegoro ini berharap untuk menegakkan hukum maka gaji maupun tunjangan penegak hukum diperhatikan dahulu.
“Karena kalau dengan gaji dan tunjangannya kurang, maka peluang hakim untuk berbuat negative lebih besar. Tapi kalau gajinya bertambah dan masih melakukan perbuatan dilarang maka harus ditindak,” tegasnya.
Kata Afif, sejak tugas tahun 2012 hingga saat ini tak ada penambahan gaji.
“Tambah gaji, karena pindah kelas. Karena semakin tinggi kelas pengadilannya maka tunjangan juga berbeda, walaupun pangkat yang sama,” jelas ayah tiga anak ini.
BACA JUGA:Ini Vonis Hukuman Hakim Pengadilan Tinggi Palembang untuk Guru Apinsa Muratara
Bahkan di PN Lubuk Linggau, dengan perkara yang banyak bahkan sidang pernah sampai malam pukul 00.00 WIB, bahkan sampai pukul 04.00 WIB, dengan hakim yang sangat terbatas.
“Jumlah hakim di PN Lubuk Linggau 6 orang. Idealnya di PN Kelas IA seperti PN Lubuk Linggau ada 18 hakim untuk persidangan,” jelasnya.
Dalam sepekan, setiap hakim jalani 5 kali sidang dari Senin sampai Kamis. Kasus yang ditangani per hari bisa sampai 60 kasus.
Alumni S2 Universitas Indonesia itu tak memungkiri menjadi hakim menyita energy luar biasa.
BACA JUGA:Ini Akibat Lansia Berani Main Judi Togel, Dihukum Berat Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau
BACA JUGA:Tim PSC 119 Muba Beri Layanan Terbaik Para Kafilah dan Dewan Hakim MTQ XXX Tingkat Sumsel
“Apalagi yang diproses itu sidang yang menyita perhatian masyarakat, baik pidana maupun perdata. Karena harus diperiksa benar baik saksi, dan pembuktiannya, dan kebanyakan mereka menggunakan pengacara,” jelas Afif.