Resiko lainnya, kata Afif, yang perlu ekstra bersabar adalah menjadi hakim itu selalu pindah-pindah.
“Paling lama di satu tempat tugas maksimal 5 tahun. Seperti yang saya jalani pernah di PN Toli-Toli Sulawesi Tengah, lalu pindah ke PN Kolaka Sulawesi Tenggara, kemudian PN Banyumas Jawa Tengah, PN Bangil Pasuruan Jawa Timur, dan sekarang di PN Lubuk Linggau,” tutur Afif yang bersyukur selama proses pindah-pindah tugas ini, sang istri maupun anak-anaknya selalu ikut sehingga bisa memberinya semangat dalam menunaikan tugas.
Dalam menekuni profesinya ini, Afif berusaha professional menjaga marwah hakim yang pernah disampaikan oleh Mahkamah Agung yakni hakim yang berintegritas tinggi meliputi bersikap adil, jujur, terbuka, dan juga menjaga kode etik, dan menguasai hukum acara.
BACA JUGA:Kasus PT Gorby, Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Karyawan PT SKB Muratara
BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Dibebaskan Hakim PN Lubuklinggau, JPU Ajukan Kasasi
“Selain hakim, dibawah kami untuk kepaniteraan, kesektariatan di Pengadilan Negeri harus diperhatikan juga kesejahteraannya. Semoga harapan kita semua bisa terwujud,” tutur pria yang kini sudah berusia 46 tahun itu.