Jelang Pilkada Serentak 2024, PPK dan PPS Ikuti Bimtek Penggunaan Aplikasi SIREKAP yang Diadakan KPU Muratara

Senin 14 Oct 2024 - 22:54 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

Perlu diketahui, bahwa ada dua jenis SIREKAP.

Pertama, SIREKAP Versi Mobile yang digunakan oleh KPPS untuk melakukan perhitungan atau rekapitulasi hasil pemungutan suara di masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara). Fungsi SIREKAP Versi Mobile sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang dalam Formulir C.Hasil-KWK dalam kegiatan Pemilu/Pilkada.

BACA JUGA:Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati, KPU Muratara Ingatkan Hal Penting Berikut

BACA JUGA:KPU Muratara Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Kedua SIREKAP versi web digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di kota/kabupaten dan provinsi. Guna SIREKAP versi web untuk menghimpun dan menjumlah seluruh sumber data utama bagi KPU.

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari berbagai sumber setidaknya terdapat 5 fungsi utama dari SIREKAP, yaitu:

  1. SIREKAP berguna untuk membaca dan merekam Formulir C Hasil penghitungan suara di TPS.
  2. SIREKAP berguna untuk melakukan penghitungan dan tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara.
  3. SIREKAP mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten atau Kota, dari Kabupaten atau Kota ke Provinsi.
  4. SIREKAP berguna untuk alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi suara.
  5. SIREKAP untuk mempublikasikan setiap perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.

Langkah-langkah kerja menggunakan SIREKAP di TPS pada Pilkada maupun Pemilu, dimulai dengan  KPPS melakukan instalasi aplikasi SIREKAP pada smartphone masing-masing, kemudian login menggunakan akun yang sudah didaftarkan pada aplikasi SIREKAP sebelumnya.

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Adakan Bimtek Aplikasi Sirekap, PPS dan PPK Diminta Serius Memahami

BACA JUGA:Data Sirekap KPU Kacau, Penyebabnya Dibeberkan Oleh Ahli IT ITB

Setelah itu KPPS menghitung hasil perolehan suara dan menuliskan hasilnya pada Formulir C.Hasil-KWK, lalu KPPS melakukan pemotretan terhadap Formulir C.Hasil-KWK yang sudah terisi,  kemudian Aplikasi SIREKAP menampilkan hasil pembacaan OCR/OMR, KPPS memeriksa hasil pembacaan tersebut serta memastikannya sesuai dengan Formulir C.Hasil-KWK.

Setelah itu KPPS mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR pada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar, berupa link atau barcode yang tersedia dalam Aplikasi SIREKAP, saksi dan pengawas menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara scan barcode atau mengunjungi link yang diberikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Bimtek Penggunaan Aprikasi SIREKAP yang diadakan KPU Muratara  berakhir Jumat, 11 Oktober 2024 dan ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Muratara Heriyanto.

Hadir dalam momen penutupan itu, sejumlah staf, Anggota KPU Muratara Divisi Sosdiklih SDM & Parmas Jemi Haryanto, Divisi Rendatin Yupran Abadi, dan Kasubbag Rendatin Lisma Rumaisa.

BACA JUGA:Sirekap KPU Tak Lagi Tampilkan Diagram, Ini Alasannya

BACA JUGA:Penyajian Data Sirekap Timbulkan ‘Kegaduhan Publik’


Ujicoba Penggunaan Aplikasi SIREKAP diadakan KPU Muratara di KPU Muratara 12 Oktober 2024.-Foto : Dokumen-KPU Muratara

Kategori :