Patuhi Aturan Tes SKD CPNS 2024, Hindari Larangan Poin 7-9 Sanksi Diskualifikasi

Selasa 15 Oct 2024 - 16:10 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - Tes SKD CPNS 2024 ada beberapa larangan yang harus dihindari bagi peserta, dan larangan ini tentu tidak perlu dilakukan atau dibawa dari rumah.

Berdasarkan pengumuman BKN Nomor 06/PANPEI.BKN/CPNS/X/2024 tentang Pelaksanaan Seleksi SKD CPNS 2024, ada hal yang tidak boleh dibawah, jika tidak dihiraukan tentu akan ada sanksi baik ringan maupun berat.

Maka sebaiknya sebelum mengikuti tes SKD CPNS 2024, sebaiknya aturan dan tata tertib harus diketahui begitu juga dengan yang dilarang saat ujian.

Jika peserta masih melanggar tetentuan dari BKN, akan ada konesuensinya yakni gagal lolos, dan akan menerima sanksi yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Jadwal Per Sesi Tes SKD CPSN 2024 Kemendikbudristek, Jumat Hanya 2 Sesi

BACA JUGA:Pesaing Peserta Tes SKD CPNS 2024 Kemenkumham dan Kemenag Diketahui, Cek Jadwal dan Lokasi

Ada 9 larangan peserta tes SKD CPNS 2024 tentu akan diberikan sanksi dari panitia jika tidak mematuhi.

Berikut 9  Larangan Saat Tes SKD CPNS 2024

1. Barang-barang yang dilarang yakni Buku, Catatan, Bros, Flashdisk, Handphone atau alat komunikasi lainnya dan Perhiasan atau aksesoris lainnya

Kemudian Ikat pinggang, Kalkulator, Laptop, Tablet, Jam tangan, Kalung, Cincin, Anting, Gelang, dan Kamera dalam bentuk apapun.

BACA JUGA:Peserta Tes SKD CPNS 2024 Wajib Ikuti, Jangan Diabaikan Persiapan ini

BACA JUGA:Peserta Tes SKD CPNS 2024 Hadapi 4 Sesi Sehari, Berikut Tahapan Jadwal Kecuali Jumat

2. Membawa senjata api atau sejata tajam ataupun sejenisnya

3. Tidak membawa senjata tajam dan senjata api atau sejenisnya

4. Tidak membawa makanan minuman saat melaksanakan tes seleksi SKD

5. Tidak menggunakan aplikasi lain selain aplikasi CAT yang telah disediakan

Kategori :