Patuhi Aturan Tes SKD CPNS 2024, Hindari Larangan Poin 7-9 Sanksi Diskualifikasi

Selasa 15 Oct 2024 - 16:10 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

BACA JUGA:Jadwal Per Sesi Tes SKD CPSN 2024 Kemendikbudristek, Jumat Hanya 2 Sesi

BACA JUGA:Bukan Passing Grade untuk Lolos SKD CPNS 2024, Ini yang Sesuai MenPAN RB Nomor 321 Tahun 2024

6. Sesama peserta selama seleksi berlangsung tidak boleh berkomunikasi

7. Tidak menerima, memberikan dari peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi SKD

8. Tidak keluar ruang seleksi, tanpa izin dari panitia

9. Tidak merokok dalam ruang seleksi

BACA JUGA:Soal SKD CPNS 2024, TWK, TIU, TKP, Ini Kisi dan 7 Laman Try Out Terbaik

BACA JUGA:Soal SKD CPNS dan PPPK 2024 Sudah Rampung, ini Penjelasan KemenPANRB dan Kemendikbudristek

Sanksi Melanggar Larangan

Bagi peserta melanggar larangan pada poin 1 hingga 9 akan dikenakan sanksi ringan secara teguran lisan.

Tentu bagi yang telah berani melanggar debfab yang paling berat, maka akan dibatalkan sebagai peserta seleksi Tes SKD.

Sedangkan untuk yang melanggar poin 7 dan 9 mendapat sanksi diskualifikasi.

BACA JUGA:Peserta CPNS 2024 Taati Aturan Berpakaian Tes SKD, Sanksi Menanti Sesuai Aturan BKN

BACA JUGA:Kementerian PUPR Membuka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK di CASN 2024

Ini salah satu hal penting bagi peserta mematuhi semua peraturan dan larangan dari panitia pelaksana.

Sehingga ada baiknya hindari sanksi berakibat fatal hingga dianggap gugur pada seleksi tes SKD.

Tidak hanya itu, selain larangan peserta harus menghindari keselahan saat akan melaksanakan tes SKD CPNS 2024, karena akan bisa membuat rugi peserta ujian. 

Kategori :