KORANLINGGAUPOS.ID - Mbak Kokom merupakan janda selama ini tinggal di RT 01, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Dia disidang karena diduga membunuh bayi yang baru lahirkannya.
Sidang diketuai Hakim Guntur Kurniawan, SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Denndy Firdiansyah, SH dengan panitera pengganti (PP) Mirsya Wijaya Kesuma
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 17 Oktober 2024 JPU Zubaidi, SH mengatakan untuk tuntutan akan dibacakan pada minggu depan.
Seperti sebelumnya diberitakan bahwa terdakwa Komsiatun pada Senin 24 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB melakukan pembunuhan itu di rumahnya RT 01 Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas
BACA JUGA:Mbak Kokom yang Habisi Nyawa Anak Kandung di Musi RAwas Segera Disidang, Begini Penampakannya
BACA JUGA:Pacar Mbak Kokom Diperiksa Tim Polres Musi Rawas, Mengaku Sudah 3 Kali Bayar
Kejadian itu terungkap saat Senin 24 Juni 2024 sekira 11.00 WIB di dalam lemari kamar rumah Komsiatun telah ditemukan bayi bukti tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terdakwa.
Bagaimana ini bisa terjadi?
Pada September 2023 terdakwa kenal dan mejalin hubungan dengan Supriyanto alias Anto warga Kecamatan Megang sakti Kabupaten Mura.
Selama menjalin hubungan, keduanya sering melakukan hubungan badan.
November 2023 Terdakwa tahu akibat apa yang dilakukannya dengan kekasih, Terdakwa hamil.
Desember 2023 terdakwa memberi tahu Supriyanto jika terdakwa hamil dan minta dinikahi secara siri saja.
BACA JUGA:Temuan Jasad Bayi di Musi Rawas, Polisi Selidiki Keterlibatan Pacar Mbak Kokom
BACA JUGA:Mbak Kokom Mengaku Terima Uang Rp 4 Juta dari Pacar untuk Gugurkan Kandungan, Begini Endingnya
Akan tetapi Supriyanto tidak mau bertanggung jawab dan meminta terdakwa menggugurkan kandungannya dengan memberi uang sebesar Rp 4 juta via transper ke rekening terdakwa.