Lalu terdakwa makan untuk memulihkan tenaga terdakwa dan kembali beristirahat dan keluar kamar hanya untuk makan saja.
Senin 24 juni 2024 sekira jam 08.00 WIB terdakwa mandi lalu terdakwa pergi ke rumah tetangga untuk membantu tetangga yang hendak hajatan.
Sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dipanggil untuk pulang kerumah lalu sesampainya di depan rumah, terdakwa melihat banyak warga yang berada di rumah terdakwa salah satunya Pak Lurah yang bernama Amin, ketua RT yang bernama Agus dan banyak warga lain.
Terdakwa masuk ke dalam rumah lalu terdakwa ditanya tetang seorang bayi perempuan yang terdakwa mebunyikan di dalam lemari tersebut.
Lalu terdakwa mengakui perbuatan terdakwa tersebut di depan warga.
Bayi perempuan yang baru saja terdakwa lahirkan itu meninggal dunia.
Kata terdakwa ayah dari bayi perumpuan yang terdakwa lahirkan tersebut bernama Supriyanto dan terdakwa mengatakan tidak ada perintah dari Supriyanto untuk membunuh bayi perempuan tersebut.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Visume Et Revertum UPTD RSUD dr. No: 357/07/VER/POLI KIA/RSUD.dr.SOBIRIM/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024 berkesimpulan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang wanita dengan keadaan menunjukkan tanda-tanda habis melahirkan kurang dari satu minggu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 ayat (1), (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76 (c) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.