Hari Libur Dilarang Nikah? Ini Penjelasan Resmi dari Kemenag Lubuk Linggau

Kamis 17 Oct 2024 - 23:15 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Lubuklinggau yang baru, Dr H Hasanudin SAg, MHI melalui Kasi Binmas, Zulkifli kembali menjelaskan mengenai viral di media sosial adanya larangan pernikahan pada Sabtu dan Minggu per 1 Januari 2025.

Ia menegaskan sekali lagi kalau informasi tersebut salah. Informasi tersebut beredar, lantaran salahnya menafsirkan isi Pasal 16 ayat 2 Peraturan Kementerian Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024.

"Ya itu karena tidak memahami menafsirkan pasal 16 ayat 2 di PMA Nomor 22. Di Pasal 16 ayat 1 dijelaskan akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja. Di Pasal 2 dijelaskan lagi, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan. Artinya hanya yang di KUA di hari kerja, di luar KUA boleh hari apapun. Selain itu pencatatannya saja, terutama terkait administrasi tentu hanya bisa dilakukan dijam kerja," jelas Zulkifli, saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 17 Oktober 2024.

Maka dari itu tegasnya, Kementerian Agama juga sudah mengeluarkan PMA terbaru, yakni PMA No 24 Tahun 2024. Disana lebih dipertegas lagi.

BACA JUGA:Tak Boleh Akad Nikah Sabtu Minggu? Begini Penjelasan Kemenag Lubuk Linggau

BACA JUGA:Menteri Agama Buat Aturan Baru Akad Nikah Tidak Boleh Lagi Sabtu-Minggu dan Tanggal Merah

"Ya kita harap masyarakat tidak lagi salah menafsirkan pasal di PMA Nomor 2 ini. Kemenag pun sudah mengeluarkan klarifikasi terkait hal ini," tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini untuk akad nikah yang dilangsungkan di KUA biayanya Rp 0, karena di hari kerja. Sementara diluar KUA dikenakan biaya Rp 600 ribu yang dikirim langsung oleh calon pengantin ke bank yang disiapkan pihak Kemenag. 

Dikutip dari laman resmi milik Kementrian Agama RI, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. 

BACA JUGA:Viral, ini Alasan Pria Asal Pauh Muratara Nikahi 2 Pujaan Hatinya Sekaligus

BACA JUGA:Ganti yang Lama, Buku Nikah Terbaru 2024 akan Diterbitkan, Simak Informasinya

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tegas Anna.

Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

Kategori :