Hari Libur Dilarang Nikah? Ini Penjelasan Resmi dari Kemenag Lubuk Linggau

Kamis 17 Oct 2024 - 23:15 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : SULIS

"Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," terangnya.

BACA JUGA:5 Fakta Menarik Hubungan Pernikahan Azizah Salsha dan Pratama Arhan Usai Diterpa Dugaan Perselingkuhan

BACA JUGA:Jenis, Bentuk, dan Kadar Mahar Terbaik Menurut Islam, Pernikahan Terindah dengan yang Tersayang

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

 

Kategori :