Mau Daftar Haji, Kemenag Mura Berikan Penjelasan Persyaratan yang Harus Disiapkan

Jumat 18 Oct 2024 - 23:22 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Bagi anda yang ingin menunaikan ibadah haji dan kalian warga Kabupaten Musi Rawas, ini persyaratan yang harus kalian lengkapi saat datang dan mendaftarkan diri di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Mura.

Dibincangi KORANLINGGAUPOS,ID Jumat 18 Oktober 2024 Kepala Kemenag Mura H M Kholil Azmi melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHIU) Soerya Wirawan mengatakan semua muslim ingin daftar haji. Namun sangat sulit karena selain biaya mereka juga harus menunggu lama.

Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin mendaftar haji harus tahu jika keberangkatan haji dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu haji reguler, haji plus, dan haji furoda.

Kalau Haji regular waktu tunggu keberangkatan haji bervariasi, tergantung kuota per daerah, dan rata-rata berkisar antara 15 hingga lebih dari 20 tahun.

BACA JUGA:HIMPAUDI Lubuk Linggau Sukses Gelar Manasik Haji

BACA JUGA:Manasik Haji PAUD Ar Rahmah Lubuklinggau, Didik Anak dengan Nilai Keislaman Sejak Dini

Dengan biaya yang lebih murah.

Sementara Haji plus waktu tunggu keberangkatan berkisar antara 5 hingga 6 tahun.

Biaya haji plus lebih mahal dibandingkan haji reguler, tetapi lebih murah dibandingkan haji furoda. 

“Sedangkan Haji furoda juga dikenal sebagai haji nonkuota atau undangan langsung dari Saudi. Jemaah haji furoda dapat langsung berangkat di tahun yang sama saat mendaftar haji. Biaya haji furoda bisa mencapai ratusan juta," ungkapnya.

BACA JUGA:Catat, Begini Gambaran Skema Baru Pelaksanaan Haji 2025

BACA JUGA:68 CJH Daftar Tunggu 2025 di Muratara Diminta Manasik Haji Mandiri

Namun yang paling banyak mendaftar di Kabupaten Mura yakni daftar Haji Reguler. Untuk mendaftar haji di Kemenag, calon jemaah haji perlu memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur berdasarkan peraturan agama RI nomor 13 tahun 2021 tentang penyelenggara ibadah haji regular dan kep Dijen PHU Nomor 244 tahun 2021 tantang standar operasional prosedur pendaftaran jemah ahji regular.

Yakni tabungan haji di Bank Penerima Setoran Haji (BPS-BPIH) dengan setoran awal minimal Rp25 juta pada bank berbasis syariah dengan mamebawa KTP, yang masih berlaku dan foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang merah sebanyak lima lembar

 “Membawa dokumen-dokumen berikut ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat paling lambat lima hari setelah melakukan setoran BPIH dengan membawa persyaratan," jelasnya.

Kategori :