Lalu Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, Foto copy Kartu Keluarga (KK)Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah, Surat Keterangan Kesehatan dari PuskesmasBuku Tabungan Haji, Bukti transper asli BPIH, bukti setoran awal BPIH.
BACA JUGA:Kuota Sudah Pasti, Keberangkatan Haji 2025 Mulai Dibahas
Setelah itu jemaah Haji membawa dokumen persyaratan yang asii dan menyerahkan foto copy persyaratan kepada petugas pelayanan Kementerian Agama Kab/Kota.
Petugas pelayanan haji Kab/Kota melakukan verifikasi dokumen persyaratan dan menginput data jemaah haji serta melakukan perekaman foto pada Aplikasi SISKOHAT Pejabat Kementerian Agama Kab/Kota menyetujui dan menandatangani Surat Pendaftaran Haji (SPH) secara elektronik.
Dan jemaah Haji menerima SPH sehingga Jemaah resmi terdaftar dengan nomor porsi.
“Dengan ketentuan usia pendaftar haji minimal 12 tahun dan bagi yang sudah berhaji pendaftaran kembali dapat dilakukan setelah 10 tahun dari keberangkatan terakhir," tambahnya.
BACA JUGA:Pengelolaan Dana Haji Fatwa MUI Nyatakan Haram, Ini Hanya Begini Tanggapan BPKH
Biasanya kalau daftar ditahun 2024 dan ketungguhan 2045 nanti akan berangkat, untuk biaya di tahun kemarin Rp 56 juta. Untuk tahun 2024 belum keluar.