KORANLINGGAUPOS.ID - Selama 14 hari Polisi lalu litas akan melaksanakan Operasi Zebra Musi 2024 dan kegiatan ini pun masih berlangsung saat ini.
Ada sembilan sasaran dalam Operasi Zebra Musi 2024 kali ini diantaranya, pengendara yang tidak menggunakan helm, dan pengedara masih di bawah umur.
Lalu sasaran Operasi Zebra Musi 2024 pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Sasaran kelima Operasi Zebra Musi 2024, pengendara mobil yang tidak menggunakan safety belt, dan pengendara dalam pengaruh/ mengonsumsi alkohol.
BACA JUGA:Catat! 6 Titik Lokasi Operasi Zebra Musi 2024 di Palembang, Sumatera Selatan
Lalu sasaran selanjutnya Operasi Zebra Musi 2024, pengendara yang melawan arus, dan pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Terakhir sasaran Operasi Zebra Musi 2024, kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas/over loading.
Untuk titik pelaksanaan Operasi Zebra Musi 2024 akan dipindah-pindah secara acak.
Namun dari beberapa sasaran Operasi Zebra Musi 2024 yang telah ditentukan tersebut, ada sasaran dengan denda tilang paling mahal.
BACA JUGA:Operasi Zebra Musi Dimulai Ini Pesan Kapolres Lubuk Linggau
3 denda tilang paling mahal wajib pengendara waspadai bagi pengendara bila melakukan pelanggaran ini.
3 denda tilang termahal pelanggaran razia Operasi Zebra 2024.
1. Menggunakan HP Saat Berkendara
Dalam UU Lalu Lintas Pasal 106 ayat (1)
BACA JUGA:Operasi Zebra 2024, Daftar 16 Pelanggaran Akan Dilakukan Penindakan